Struktur organisasi sesuai SK Rektor UMJ Nomor 811 Tahun 2023

Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 315 tahun 2022, Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir berkoordinasi langsung dengan Wakil Rektor I untuk seluruh proses dan pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaan lapangan, Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir memiliki kewenangan untuk mengangkat dan/atau memberhentikan konsultan dan pembantu lapangan yang bekerja untuk dan atas nama Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir.